Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Usulan RUU MD3 Bersama DPR, DPD Sampaikan 12 Poin Usulan

Kompas.com - 06/04/2017, 18:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR menggelar rapat dengan mengundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendengarkan masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan DPD menyampaikan 12 usulan yang dibacakan anggota DPD dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus.

"Kami bacakan pointers usul revisi UU MD3," kata Intsiawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Pertama, menegaskan keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daearah.

(Baca: Revisi UU MD3 Segera Dibahas, PKB Tetap Upayakan Jatah Kursi Pimpinan)

Kedua, DPD dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.

Ketiga, DPD menyampaikan pandangan akhir DPD terhadap materi RUU yang berkaitan dengan daerah di dalam sidang paripurna DPR.

"Terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan oleh DPR selain disampaikan ke Presiden juga disampaikan ke DPD," ucap Iin.

Kelima, terkait RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan Presiden, selain diusulkan ke DPR juga disampaikan kepada DPD.

Keenam, melibatkan DPD dalam pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD. "DPD memiliki kemandirian anggaran," tuturnya.

Kedelapan, memberikan kepastian terhadap hasil pengawasan dan pertimbangan yang disampaikan DPD kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Kesembilan, meniadakan ketentuan yang menyatakan pembahasan tetap berjalan apabila DPD tidak menyampaikan pandangannya.

Kesepuluh, perubahan nomenklatur alat kelengkapan DPD.

Kesebelas, dalam menjalankan tugas pengawasan, DPD dapat melakukan rapat dengan mengundang kementerian, lembaga negaraa, BUMN, instansi vertikal di daerah, pemerintah daerah, DPRD, BUMD, dan masyarakat.

 

"Juga memaksimalkan fungsi dan tugas DPD sebagai representasi daerah dengan memaksimalkan peran anggota terhadap pembangunan darah," tuturnya.

(Baca: Pemerintah Dukung Revisi Terbatas UU MD3)

Terkait masukan tersebut, Wakil Ketua Baleg sekaligus pimpinan rapat, Totok Daryanto mengatakan pihaknya selalu melibatkan DPD dalam pembahasan.

Hanya saja dalam perubahan terbatas RUU MD3, tak berkaitan dengan kewenangan DPD kecuali sebagai pemangku kepentingan.

"Seluruh masukan sudah kami dengar dengan seksama dan kami terima. Akan jadi pertimbangan ketika kami membahas UU MD3," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com