Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Farouk, Kursi Pimpinan DPD Digoyang Sejak Lama oleh Loyalis Oesman Sapta

Kompas.com - 05/04/2017, 10:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Farouk Muhammad merasa kursinya sebagai Wakil Ketua DPD sudah digoyang sejak lama.

Farouk mengatakan, sejak Oesman Sapta kalah dalam pemilihan pimpinan DPD pada awal periode 2014, para pendukungnya terus bersatu dan memperbesar kekuatan.

"Jadi kekalahan pada saat itu membuat ini jadi bersatu, makin solid. Itu kita rasakan sejak kepemimpinan Pak Irman Gusman, kita merasakan," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Farouk mengatakan, para loyalis Oesman Sapta itu mulai mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh pimpinan DPD.

Salah satu argumen yang disuarakan, yakni pimpinan DPD tidak bisa memperjuangkan amandemen Undang-Undang 1945 agar mendapatkan kewenangan yang lebih besar.

Ada juga argumen bahwa pimpinan DPD tidak bisa memperjuangkan hak keuangan anggota.

Farouk menegaskan bahwa pimpinan DPD sudah memperjuangkan amandemen dan bicara dengan berbagai pihak. Namun, prosesnya memang membutuhkan waktu cukup lama.

"Mungkin saja karena kehebatan kepemimpinan Pak OSO, mungkin saja itu (amandemen) bisa terwujud. Cuma tadinya kita mengharapkan itu cari jalan yang baik, musyawarah," ucap Farouk.

Singkat cerita, akhirnya keluar tata tertib Tata Tertib DPD Nomor 1/2016 dan 1/2017 yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD menjadi hanya 2,5 tahun sehingga harus dilakukan pemilihan ulang.

Oesman Sapta terpilih sebagai Ketua DPD dalam pemilihan Selasa (4/4/2017) dini hari, bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai wakil ketua.

Farouk mengatakan, sebenarnya ia berencana untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan itu.

Namun, mendadak keluar putusan Mahkamah Agung yang pada intinya membatalkan tata tertib DPD mengenai masa jabatan pimpinan 2,5 tahun.

Dengan putusan MA itu, maka jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun dan tak ada pemilihan hingga akhir periode pada 2019.

Farouk akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti pemilihan karena menganggapnya ilegal.

"Sialnya kita kenapa putusan MA ini datang. Kalau enggak, kita siap untuk pemilihan. Saya sudah petakan kekuatan saya. Termasuk pihak pro-OSO yang mendukung saya. Tapi saya enggak mau ikut pemilihan ilegal," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com