JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengatakan, sedari awal sudah dirancang skenario untuk memenangkan konsorsium yang dibawa oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi mengajukan PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera sebagai peserta lelang.
Sebelum anggaran e-KTP dibahas, Andi menemui Nazar, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.
"Semua sudah disepakati waktu Andi awal sekali ketemu Mas Anas," ujar Nazar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
(Baca: Nazaruddin Sebut Seluruh Anggota Komisi II Terima Uang Korupsi E-KTP)
Namun, Nazar tak mengetahui bahwa akhirnya PNRI yang ditunjuk sebagai pelaksana. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri yang mengetahui skrnario tersebut. Hanya saja, setahu Nazar, ada pertemuan konsorsium terpilih dengan tim teknis sebelum memasukkan dokumen lelang.
"Jadi PNRI sebelum upload dokumen lelang, diperiksa dulu (oleh tim teknis)," kata Nazar.
Nazar mengatakan, Kemendagri cenderung memilih konsorsium dari Badan Usaha Milik Negara. Menurut dia, BUMN lebih mudah diatur. Tim teknis diketuai oleh Husni Fahmi, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT.
(Baca: Nazaruddin Rinci Aliran Uang Proyek E-KTP untuk Pimpinan Banggar DPR)
Berdasarkan dakwaan, Husni diminta memaparkan peranan SIAK dalam proyek uji petik e-KTP yang rencananya akan digunakan dalam pengadaan e-KTP.
Terdakwa dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto, memerintahkan Husni memberi perhatian khusus pada tiga konsorsium yang dibawa Andi Narogong, yaitu PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
Untuk memastikan dokumen lelang dari ketiga konsorsium itu lolos verifikasi, terdakwa memerintahkan tim teknis membantu Andi menyusun dokumen lelang sehingga dokumen yang disusun tersebut dapat dipastikan lolos verifikasi.
Husni pun mendapat imbalan sebesar 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta.