Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Perdebatan Alot, DPD Putuskan Tetap Gelar Paripurna

Kompas.com - 02/04/2017, 22:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tetap menggelar rapat paripurna sesuai yang diagendakan pada Senin (3/4/2017) besok pukul 13.00 WIB. Hal itu diputuskan pada rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD, Minggu (2/4/2017).

"Besok tetap akan dilaksanakan paripurna sesuai jadwal," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu malam.

Rapat malam ini berlangsung alot. Rapat dimulai pada pukul 13.30 WIB. Para anggota rapat Panmus baru terlihat keluar dari ruangan sekitar pukul 21.00 WIB.

Agenda rapat besok adalah menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan tata tertib DPD yang menyatakan masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan pembatalan atas aturan tersebut.

DPD terbelah dua, setidaknya tercermin dalam rapat Panmus yang digelar tertutup. Satu pihak berpendapat putusan hukum harus dilaksanakan, sementara pihak lainnya berkeras agar paripurna pemilihan tetap dilaksanakan.

Pihak yang kontra menggunakan celah kesalahan redaksional sebagai alasan. Dalam putusan, terdapat beberapa kesalahan. Misalnya, redaksional yang alih-alih mencantumkan "Dewan Perwakilan Daerah" malah mencantumkan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Kesalahan pengetikan juga terjadi pada obyek putusan yang semestinya "Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017" yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, justru ditulis "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017".

Dalam hal ini, Farouk menyayangkan adanya keteledoran dan ketidaktelitian yang dilakukan MA. Sebab, amar putusan yang diwarnai sedikit kesalahan redaksional tersebut membuat rapat menjadi alot dan tegang.

Farouk menegaskan, tak akan ada pengambilan sikap dalam paripurna besok. Sekalipun ada permasalahan lain yang timbul selama sidang dan memerlukan keputusan, hal itu dapat dipertimbangkan sepanjang tak melanggar hukum.

Pemilihan pimpinan DPD dianggap sebagai tindakan yang melawan putusan hukum. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD GKR Hemas mengatakan, ada satu surat yang telah disepakati oleh tiga pimpinan DPD pada 30 Maret lalu. Kesepakatan tersebut adalah untuk menaati putusan MA.

"Tiga pimpinan sudah mengeluarkan keputusan yang sudah kami tandatangan bertiga, di antaranya adalah sudah melaksanakan putusan MA. Keputusan rapat pimpinan. Begitu (putusan) dari MA turun dan kami terima kepada pimpinan, kami sudah bahas," tutur Hemas.

Persoalan lain yang sempat mengemuka, yakni tentang masa jabatan Ketua DPD Mohammad Saleh yang telah habis pada 31 Maret 2017. Sebab, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Saleh ditandatangani setelah tata tertib 2,5 tahun diberlakukan.

Sedangkan Farouk dan Hemas memegang SK pengangkatan pimpinan untuk periode 2014-2019. Meski begitu, baik Farouk maupun Hemas menegaskan tak akan ada kekosongan kepemimpinan jika pemilihan tidak dilakukan, termasuk pada jabatan Ketua DPD.

"Kalau dari putusan MA, tidak ada kekosongan pimpinan. Jadi kami dari 2014 sampai 2019, saya dan Pak Farouk dan mungkin Pak Saleh sama. Itu bisa kami sepakati," kata Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Sementara itu, Anggota DPD asal Jawa Tengah, Akhmad Muqowam menilai pemilihan pimpinan DPD masih sangat terbuka. Muqowam merupakan satu dari sekian anggota yang menginginkan pemilihan tetap berjalan dan menilai putusan MA tak bisa diberlakukan karena ada kesalahan yang berimplikasi pada substansi putusan.

Putusan MA akan dibawakan ke paripurna. Forum paripurna dianggap forum tertinggi untuk menentukan keputusan. Pemilihan akan tetap dilaksanakan jika ada permintaan kuat dari para anggota yang hadir dalam paripurna besok.

Jika pemilihan tetap dilakukan, kata dia, hal itu merupakan risiko dari keputusan pimpinan DPD untuk menyampaikan putusan MA ke forum paripurna.

"(Pemilihan) Itu sangat sangat terbuka," kata Muqowam. "Ini pimpinan yang harus sampaikan. Apakah bisa ditolak, diterima, itu urusan paripurna. Ini bukan kerajaan, bukan perusahaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com