Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Panmus DPD Alot Bahas Agenda Pemilihan Pimpinan

Kompas.com - 02/04/2017, 17:18 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat Panitia Musyawarah, Minggu (2/4/2017) yang dilaksanakan tertutup.

Salah satu agenda rapat adalah membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017.

Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan pembatalan atas aturan tersebut.

Padahal, pada awalnya DPD merencanakan pemilihan pimpinan baru DPD pada 3 April 2017. Dengan adanya putusan MA tersebut, maka pemilihan itu terancam batal.

Namun, beberapa redaksional dianggap salah dalam putusan MA tersebut. Misalnya, redaksional yang alih-alih mencantumkan "Dewan Perwakilan Daerah" malah mencantumkan "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".

Selain itu, kesalahan pengetikan juga terjadi pada obyek putusan yang semestinya "Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017" yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, justru ditulis "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017".

Anggota rapat Panmus DPD terbelah. Sebagian menyatakan putusan MA perlu dipatuhi.

Anggota DPD asal Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, misalnya, menilai pemilihan seharusnya dibatalkan. Terlebih, MA juga telah mengakui kesalahan tersebut dan akan memperbaikinya.

Kesalahan redaksional dianggap tak akan mengubah substansi putusan.

"Sehingga tidak perlu ada perdebatan panjang. Perdebatan politik boleh saja, tapi saat hukum sudah membuat keputusan kita harus patuh pada putusan hukum," tutur Abdurrahman di sela rapat Panmus, Minggu (2/4/2017).

"Pemilihan besok kalau dipaksakan tidak sah. Oleh karena itu, kalau hanya kesalahan redaksional kita tunggu pembenaran dari MA," kata dia.

Dalam rapat Panmus, kata Abdurrahman, berkembang dua opsi. Meski belum ada kecendenderungan kepada salah satu opsi, namun ia mengklaim lebih banyak yang mendukung untuk memberlakukan putusan MA.

"Penilaian subyektif saya, sepertinya lebih banyak yang mendukung untuk diberlakukannya ketetapan dari MA," tuturnya.

Ia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa MA tidak akan bersedia melantik jika pemilihan pimpinan baru tetap dilakukan.

Halaman Berikutnya
Halaman:



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com