Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Apa Tujuannya Masa Jabatan Pimpinan DPD Jadi 2,5 Tahun?

Kompas.com - 01/04/2017, 13:18 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai pemberlakuan masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 2,5 tahun tidak relevan.

Menurut dia, pimpinan DPD bukan seperti menteri yang mengambil keputusan seorang diri.

Maka dari itu, Bivitri tidak bisa menilai kinerja pimpinan DPD dengan tenggat waktu di luar siklus pemilu.

"Makanya, ini tujuannya apa masa jabatan Pimpinan DPD dibuat 2,5 tahun. Kalau mau nilai kinerja, tempatnya agak beda," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).

Ia menambahkan, jabatan Pimpinan DPD bukanlah jabatan karir yang mengharuskan adanya penilaian kinerja yang terukur. Pimpinan DPD, kata Bivitri, merupakan jabatan politik yang bertugas menyuarakan aspirasi bersama seluruh anggota DPD.

(Baca: DPD Bahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan)

Ia pun menegaskan jika kinerja DPD buruk, itu bukan merupakan tanggung jawab pimpinan DPD semata, melainkan tanggung jawab seluruh anggota DPD yang berjumlah 132 orang. Hal tersebut lantaran keputusan di DPD diambil oleh seluruh anggota, bukan hanya tiga 3 orang pimpinan.

"Apalagi di DPD kinerjanya kan sangat kolektif. Mereka terbagi ke dalam beberapa komite di dalamnya, seperti di DPR yang terbagi ke dalam beberapa komisi. Makanya tugas Pimpinan DPD itu hanya mewakili DPD saja karena kinerjanya kolektif," lanjut dia.

Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

(Baca: "Pergantian Pimpinan DPD Dinilai Proses Liar Jika Tetap Dilakukan")

Dasar putusan, tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.

Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga meyatakan atas aturan tersebut.

Pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya seharusnya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com