JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR periode 2009-2014 Charles Jonas Mesang pada Kamis (30/3/2017).
Mengenakan rompi oranye, Charles Mesang tiba di gedung KPK pada pukul 12.40 WIB. Setelah keluar dari mobil dan berjalan masuk ke gedung KPK, Charles tidak bersedia menjawab pertanyaan awak media.
Mantan politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Charles Jonas Mesang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2016) lalu. Hampir sebulan berselang, Charles resmi menjadi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (31/1/2017).
(Baca: Anggota DPR Charles Jonas Mesang Ditahan KPK)
Penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.
Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Charles Jonas Mesang diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik.
Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
Menurut KPK, Charles diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan Jamaluddien Malik.
(Baca juga: Mantan Anak Buah Muhaimin di Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.