Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Muhaimin di Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/03/2016, 14:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Mantan anak buah Muhaimin Iskandar ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar, subsider 1 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Dalam dakwaan, Jamal bersama Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) P2KTrans Ahmad Said Hudri, memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya.

Uang tersebut diperoleh dari potongan pembayaran dan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif.

Mulanya, Jamal menandatangani Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) pada Ditjen P2KTrans Tahun Anggaran 2013. Setelah itu, dia mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat eselon dua pada Ditjen P2KTrans.

Jamal juga didakwa meminta masing-masing direktorat dan sekditjen menyetor sejumlah uang kepadanya. Adapun, setoran uang yang diterima Jamal pada 2013-2014 adalah sebesar Rp 6.734.078.000 yang diserahkan secara bertahap.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Jamal sebagai Dirjen P2KTrans telah menerima hadiah secara bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dengan nilai total Rp 14,65 miliar.

Uang tersebut diperoleh dari pihak penyedia barang dan jasa, kepala dinas, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Uang itu ditujukan agar Jamaluddien mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Anggota Komis IX DPR RI Charles Jones Mesang disebut menerima uang Rp 9.750 miliar dari jumlah itu yang diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Atas hal tersebut, Jamal dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com