Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Miryam Punya Satu Kesempatan untuk Bicara Jujur di Sidang E-KTP

Kompas.com - 29/03/2017, 22:46 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, jujur dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Kamis (30/3/2017) besok.

Sebelumnya, Miryam tak menghadiri sidang pada Senin (27/3/2017) lalu, dengan alasan sakit.

Sedianya, pada persidangan hari Senin, Miryam akan dikonfrontasi dengan dengan penyidik KPK atas keterangannya yang menyebutkan ada tekanan saat menjalani pemeriksaan.

"Kami harap dia datang berikan keterangan sebenarnya. Ada satu kesempatan Miryam bicara jujur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Miryam sebelumnya membantah seluruh berita acara pemeriksaan yang disusun berdasarkan kesaksiannya di tingkat penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.

(Baca: Sakit, Miryam Batal Dikonfrontasi dengan 3 Penyidik Kasus E-KTP)

Bantahan itu dilontarkan Miryan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3/2017).

Selain itu, Miryam mengaku mengarang semua kesaksian dalam penyidikan karena merasa tertekan.

Ia mengaku diintimidasi penyidik dengan kata-kata.

Febri menyebutkan, bila saksi tidak berkata jujur terdapat potensi pidana yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 22 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau tidak memberikan keterangan tidak benar dikenakan pidana penjara oaling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, paling banyak Rp 600 juta.

(Baca: KPK Akan Panggil Paksa Miryam jika Tak Hadir Sidang Selanjutnya)

"Kami bertanggung jawab menjelaskan di persidangan dengan menghadirkan tiga penyidik yang akan menguraikan secara rinci," ujar Febri. 

Selain tiga orang penyidik, KPK akan menghadirkan lima orang saksi lainnya dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan DPR.

"Besok akan dihadirkan 3 penyidik, saksi Miryam, dan ada lima saksi lain. Satu dari unsur Kemendagri, satu dari Kemenkeu sudah dipanggil sebelumnya tapi belum bisa hadir, dan sisanya dari DPR RI," kara Febri. 

Kompas TV Hakim: Bila Tak Jujur, Miryam Terancam Hukuman 7 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com