JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Komisi II DPR, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi, mengakui bahwa anggota Komisi II DPR menginginkan agar proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu dikatakan keduanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017). Teguh dan Taufik bersaksi untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Saya tidak ingat siapa yang mengusulkan, tapi pembahasan saat itu arahnya menggunakan rupiah murni," kata Teguh kepada jaksa KPK.
(Baca: Dakwaan Kasus E-KTP: Novanto, Anas, Nazaruddin Sepakat Bagi-bagi Rp 2,5 Triliun)
Menurut Teguh, dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, hampir semua anggota Komisi II DPR merasa proyek terkait data kependudukan sangat penting, sehingga harus menggunakan dana dalam negeri (APBN).
Menurut Teguh, jika menggunakan dana hibah dari luar negeri, anggota Komisi II DPR mengkhawatirkan ada ikatan yang mengancam aspek keamanan dan kerahasiaan data kependudukan.
"Waktu itu muncul pembahasan bersama. Jadi kami melihat pada aspek keamanan," kata Teguh.
Setelah itu, jaksa KPK Abdul Basir menanyakan, apakah penggunaan dana hibah dari luar negeri memerlukan persetujuan dari Komisi II DPR. Menurut Taufik Efendi, hanya penggunaan dana APBN yang membutuhkan persetujuan DPR.
(Baca: Teguh Juwarno Nilai Bagi-bagi Uang E-KTP Tak Masuk Akal, Ini Alasannya)
Persetujuan itu berupa tanda tangan Ketua Komisi II pada pagu indikatif yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang isinya meminta agar mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan hibah luar negeri, menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Namun, saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Gamawan mengatakan, perubahan sumber anggaran diusulkan oleh Komisi II DPR.