Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sanksi Diperkuat, Politik Uang Dinilai Belum Ditangani Optimal

Kompas.com - 21/03/2017, 17:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykurudin Hafidz mengatakan, penindakan dugaan pelanggaran pemilu masih belum dilakukan secara optimal.

Dugaan pelanggaran itu terutama menyangkut kasus politik uang.

"Sekarang ini terjadi penguatan hukum dalam pilkada 2017, tapi dalam praktiknya penegakan hukum tidaklah optimal," kata Masykurudin di Kantor Komisi Independen Pemantau Pemilu, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Masykurudin mencontohkan kasus politik uang yang terjadi di Provinsi Banten. Bawaslu Banten menghentikan pengusutan kasus dugaan politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Bawaslu Banten beralasan bahwa orang yang melakukan politik uang tidak diketahui keberadaannya.

"Pemberi jadi DPO (daftar pencarian orang) kasusnya dihentikan karena hilang. Pasangan calon belum tersentuh. Penegakan hukumnya susah," ucap Masykurudin.

Masykurudin mengaku heran dengan dihentikannya pengusutan kasus tersebut. Padahal, dalam menelisik politik uang, kewenangan Bawaslu telah diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketentuan sanksi politik uang dalam UU Pilkada diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D. Dalam pasal itu disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya kepada pemberi, penerima uang itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Bawaslu sendiri juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mengungkap politik uang. Mereka tergabung dalam Sentra Penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu).

Kompas TV Prihatin dengan angka golput yang tinggi, serta politik uang yang kerap mewarnai pilkada, warga Kampung Suryoputran, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, menggelar kampanye ayo mencoblos tanpa politik uang. Uniknya, aksi ini dilakukan dengan berjalan kaki sambil membunyikan kentongan dan perlengkapan rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com