Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Dukung Revisi UU untuk Lindung TKI yang Jadi ABK

Kompas.com - 21/03/2017, 13:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Revisi UU TKI) saat ini dalam proses pembahasan.

Pemerintah berencana membentuk badan baru untuk mengurus administrasi para calon tenaga kerja Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, pembahasan revisi UU TKI itu harus dilakukan secara komprehensif, untuk melindungi para TKI yang bekerja di sektor kelautan.

"Karena selama ini pekerja maritim tidak ter-cover secara proteksi. Untuk proteksi tidak ada instrumen hukumnya," kata Wahyu saat dihubungi, Selasa (21/3/2017).

Wahyu meminta pemerintah dan DPR untuk memasukkan substansi dari Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006.

Hal itu seperti pengupahan, syarat kerja, jaminan kesehatan dan sosial. Selain itu, Wahyu meminta agar dibentuk prosedur operasional standar dalam menyelamatkan anak buah kapal (ABK) yang disandera oleh kelompok bersenjata.

Ia menilai, dalam melakukan penyelamatan ABK, terjadi saling tunggu antara pemerintah dan pihak terkait.

"Tidak ada SOP penyelamatan ABK. Selama ini saling tunggu. Ada yang ingin diplomasi, ada yang ingin pakai operasi militer. Kalau diatur tahapannya, sampai mana diplomasi. Tidak hanya sandera, juga perbudakan ABK," ucap Wahyu.

Untuk itu, Wahyu menyarankan pemerintah dan DPR dapat mengundang keterlibatan masyarakat dalam revisi UU TKI.

Pemerintah dan DPR, lanjut dia, dapat mengundang organisasi pekerja di sektor kelautan untuk meminta pendapat terkait perlindungan TKI di laut lepas.

Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid meyakini revisi UU TKI akan memberikan perlindungan bagi TKI di sektor kelautan. Para pekerja itu wajib mengurus administrasi di badan terpadu yang akan dibentuk.

(Baca: BNP2TKI: Revisi UU TKI Juga Akan Lindungi Buruh Migran Sektor Kelautan)

"Selama ini yang tercatat hanya TKI di land base. Di sea base itu tidak tercatat di KBRI negara tujuan. Misalnya ABK, baik yang nelayan atau non-nelayan," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/3/2017).

"Makanya jika nantinya sudah dibentuk badan baru lewat revisi UU, data mereka akan connect. Diketahui kerja apa, di mana. Ini bakal memudahkan negara hadir jika terjadi apa-apa dengan mereka," kata Nusron.

Kompas TV Jalan Gelap TKI Ilegal - Berkas Kompas Episode 241 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com