JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja Indonesia di sektor kelautan diyakini akan semakin terlindungi ke depannya. Lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, setiap warga negara Indonesia yang bekerja di laut juga wajib mengurus administrasi di badan terpadu yang akan dibentuk.
"Selama ini yang tercatat hanya TKI di land base. Di sea base itu tidak tercatat di KBRI negara tujuan. Misalnya ABK, baik yang nelayan atau non-nelayan," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/3/2017).
"Makanya jika nantinya sudah dibentuk badan baru lewat revisi UU, data mereka akan konek. Diketahui kerja apa, di mana. Ini bakal memudahkan negara hadir jika terjadi apa-apa dengan mereka," lanjut Nusron.
Dengan dibentuknya badan baru yang khusus mengurus administrasi para calon tenaga kerja Indonesia, maka Kementerian Tenaga Kerja akan murni menjadi regulator saja.
"Yang menjadi operator pelayanan ya badan baru ini. Tapi badan ini tetap bertanggung jawab kepada Presiden dan berkoordinasi ke Menteri Tenaga Kerja sebagai sebuah garis komando," ujar Nusron.
Nama badan baru, belum ditentukan. Nama badan akan menyesuaikan dengan perubahan dari istilah "tenaga kerja Indonesia" menjadi istilah serupa lainnya. Dengan demikian, revisi UU Perlindungan TKI di Luar Negeri itu pun diyakini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya di luar negeri sekaligus mempermudah proses administrasi dengan pelayanan terpadu dan terintegrasi.
Presiden Joko Widodo, lanjut Nusron, sudah memerintahkan supaya revisi UU segera diselesaikan. Nusron yakin revisi bakal rampung dalam masa sidang di parlemen dalam waktu dekat ini.
"UU sudah diarahkan Pak Presiden supaya cepat diselesaikan agar memperkuat posisi perlindungan tenaga kerja Indonesia sekaligus mempermudah proses pelayanan lewat badan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi," ujar Nusron.