JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan menyatakan, jatah kursi untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di tiap provinsi tak perlu ditambah.
Hal itu disampaikan Erik menanggapi usulan penambahan satu jatah kursi di tiap provinsi oleh DPD.
"Penambahan kursi masing-masing provinsi dari empat menjadi lima itu tidak relevan karena DPD mewakili daerah sehingga tidak perlu mempertimbangkan proporsionalitas jumlah penduduk saat ini," kata Erik dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2017).
Ia juga mengatakan bahkan sampai sekarang belum ada kajian resmi yang menilai secara rasional terkait efektivitas empat kursi DPD di masing-masing provinsi dalam menyuarakan aspirasi daerah.
Menurut Erik, saat ini yang perlu ditambah justru kewenangan DPD dalam proses perwakilan politik.
Dengan menguatnya kewenangan DPD maka aspirasi daerah akan lebih terdengar dalam proses pembangunan sehingga ketimpangan antara pusat dan daerah bisa berkurang.
"Jadi percuma DPD ditambah anggotanya tapi kewenangan lembaganya belum dibenahi," kata Erik.