JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.
Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai PT Merial Esa Hardy Stefanus.
Hardy didakwa menyuap empat pejabat di Badan Keamanan Laut.
"Pada saat itu, Arie Soedewo menyampaikan dari jatah 15 persen dari nilai pengadaan, untuk Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen," ujar jaksa Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Pemberian suap kepada empat pejabat Bakamla awalnya bertujuan agar perusahaan milik Fahmi Darmawansyah, yakni PT Melati Technofo Indonesia, dimenangkan dalam kegiatan pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
(Baca: Dua Pegawai PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla)
Keikutsertaan perusahaan milik Fahmi diawali kedatangan politisi PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo ke Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Ali Fahmi menawarkan Fahmi Darmawansyah yang juga Direktur Utama PT Merial Esa untuk bermain proyek di Bakamla.
Namun, Fahmi diminta untuk mengikuti arahan Ali Fahmi, dan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.
Selanjutnya, Ali Fahmi mengatakan kepada Fahmi bahwa anggaran telah disetujui sebesar Rp 400 miliar.
Untuk itu, Ali Fahmi meminta pembayaran fee di muka sebesar 6 persen dari nilai anggaran.
Menindaklanjuti hal itu, pegawai PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta kemudian menyerahkan uang Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi.
Selanjutnya, Fahmi mengikuti proses lelang pengadaan monitoring satelit dan pengadaan drone di Bakamla.
Fahmi diberitahu oleh Ali bahwa pengadaan monitoring satelit akan dilaksanakan oleh PT Melati Technofo, sementara pengadaan drone akan dilakukan PT Merial Esa.