JAKARTA, KOMPAS.com - Mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai belum mengakomodasi pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
Pada proses sidang pleno, hakim konstitusi hanya akan membahas terpenuhi atau tidaknya syarat permohonan.
Misalnya, mengenai ambang batas pengajuan permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, permohonan pengajuan sengketa dapat diproses jika selisih suara yang diperoleh pasangan calon berkisar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah.
Tata cara ini hampir sama dengan penyelesaian sengketa pada 2015.
Tahap pemeriksaan pengajuan permohonan dimulai dengan sidang panel. Sidang ini digelar sebelum MK memutuskan permohonan tersebut layak atau tidak diteruskan ke tahap sidang pleno.
Pada sidang pleno, semua pihak terkait memberikan keterangan.
"Kalau selisih itu tidak terpenuhi, MK secara ketat tidak akan melanjutkan perkaranya," ujar Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Ambang Suara Sengketa Pilkada" di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
Menurut dia, seharusnya, pada tahap sidang panel itu hakim konstitusi tidak hanya memeriksa terkait syarat formilnya saja, tetapi juga memeriksa kelengkapan dan materi permohonan.
Dengan demikian, jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan dapat diperdebatkan dan dibuktikan dalam sidang pleno.
"MK harus sedikit membuka keran itu, itulah gunanya pemeriksaan pendahuluan kan. Meskipun belum masuk pokok perkara, disitu bisa dilihat kan bukti bukti yang diajukan," kata dosen Tata Negara di Universitas Andalas tersebut.
Senada dengan Charles, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adam Mulya B menyarankan agar hakim MK memeriksa dengan seksama permohonan yang diajukan oleh pemohon.
"Sekalipun dia tidak penuhi dua syarat formal, periksa saja kecurangannya dulu. Tidak perlu masuk sidang pokok perkara," kata Adam.
Dikutip dari situs MK, tercatat sudah ada 48 permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK terkait sengketa hasil Pilkada.
Rinciannya, 44 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.