JAKARTA, KOMPAS.com - Tertutupnya proses uji materiil di Mahkamah Agung (MA) dinilai rentan terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam sebuah diskusi bertajuk "Judicial review secara Terbuka di MA, Mungkinkah?" yang digelar oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
Padahal, kata Feri, uji materiil menjadi cara terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan atas berlakunya peraturan di bawah undang-undang. Oleh sebab itu, sedianya uji materi di MA dilakukan secara terbuka.
"Dengan keterbukaan, kita tahu kualitas peradilan, hakim sudah mendengarkan sangat adil. Kalau keterbukaan ditiadakan, bagaimana kita bisa menilai hakim sudah menjalankan asas-asas peradilan yang baik?" kata Feri.
"Menurut saya, dengan ketertutupan selama ini ada dalam proses judicial review malah membuka masuk pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi kualitas putusan, mempengaruhi putusan dengan berbagai cara," ucap peneliti Center for International and Alumni Relation (CIAR) tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum II DPP IKADIN, Susilo Lestari mengatakan, uji materi di MA memang memungkinkan untuk dilakukan secara tertutup.
Menurut dia, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyebutkan bahwa salah satu kewenangan MA adalah menyelenggarakan uji materiil.
Namun, terkait bagaimana proses uji materi itu diselenggarakan, hal itu diatur lebih lanjut di dalam peraturan Mahkamah Agung.
Sementara di dalam Perma tidak secara eksplisit menyebut bahwa uji materiil harus diselenggarakan secara terbuka.
"Perma Nomor 1 Tahun 2004 (sekarang menjadi Perma Nomor 1 Tahun 2011), kebetulan di situ diatur dan juga di dalam UU Nomor 4 Tahun 2004, kenapa MA bersifat confidential dan bersifat rahasia di dalam mengambil satu keputusan karena aturan baku, term-nya seperti itu, dan dia (MA) tidak bisa menyimpang dari aturan seperti itu," kata Lestari.
Senada dengan Lestari, Tim Asistensi Pembaruan MA Aria Suyudi menambahkan, dalam menyelenggarakan uji materiil maka pihak-pihak yang terkait akan didengarkan pendapatnya oleh MA.
Namun, makna "didengarkan" tersebut tidak secara eksplisit tertulis dalam Perma. Dengan kata lain, lanjut dia, para pihak memberikan argumentasi melalui dokumen yang nantinya dikaji oleh MA.
"Didengarnya itu dalam bentuk tertulis," kata Aria.