JAKARTA, KOMPAS.com - Hatta Ali resmi kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung setelah membaca sumpah jabatannya di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/3/2017) pagi.
Hatta Ali resmi menjabat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28/P Tahun 2016.
Pada periode keduanya sebagai Ketua MA, Hatta Ali menyadari masih banyak hakim yang tertangkap tangan melakukan korupsi.
Oleh karena itu, Hatta bertekad untuk terus melakukan bersih-bersih di tubuh MA dan peradilan di bawahnya.
"Pengalaman-pengalaman yang lalu itulah membuat kita lebih dewasa, lebih mematangkan lagi. Khususnya regulasi tentang pengawasan," kata Hatta usai pembacaan sumpahnya sebagai Ketua MA.
Hatta mengungkapkan, sejauh ini MA sudah mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung (perma), antara lain nomor 7, 8 dan 9 tahun 2016 yang pada intinya mengatur lebih ketat pengawasan terhadap hakim.
"Oleh karena itu, setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan tugasnya, yang berkaitan dengan non teknis dalam arti kata merupakan pelanggaran kode etik, maka tidak ada ampun. Kami akan menindak secara tegas," ucap Hatta.
Sementara, terkait adanya hakim yang berkali-kali membebaskan terdakwa, menurut Hatta, harus dilihat konteks masalah hukumnya.
Jika memang hakim berdasarkan fakta persidangan melihat seorang terdakwa tidak bersalah, maka memang sudah seharusnya terdakwa itu dibebaskan.
"Inilah independensi hakim dan inilah kemerdekaan hakim. Tetapi kalau sekedar membebaskan tanpa ada ketentuan yang mendasar, maka ini akan kita lakukan pengawasan teknis yudisial yang dilakukan dan hanya dipunyai oleh MA," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.