JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghadapi automatic exchange of information (AEoI) atau pertukaran data otomatis informasi keuangan dan perpajakan.
Kesepakatan dunia tersebut mengharuskan setiap negara transparan soal data keuangan dan perpajakannya masing-masing.
"Ini sudah tanda tangan (kesepakatan) semua negara. Kalau Perppu itu tidak saya keluarkan, kita akan dikucilkan. Dianggap negara yang tidak kredibel," ujar Jokowi, dalam pidatonya pada acara sosialisasi tahap akhir amnesti pajak, di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
Perppu itu akan mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal yang diubah merupakan pasal yang mengatur kerahasiaan informasi keuangan dan perpajakan seseorang di Indonesia.
Sementara, keterbukaan informasi keuangan dan perpajakan yang menjadi kebijakan global tidak lagi memerlukan pasal tersebut.
Jokowi mengatakan, ia memilih menerbitkan Perppu karena terlalu lama jika harus merevisi undang-undang.
"Kami perkirakan kalau UU memakan waktu yang lama. Maka itu saya kasih batas (Perppu dikeluarkan) bulan Juli 2017 ini harus ada," ujar Jokowi.
Jokowi yakin mendapatkan dukungan dari parlemen karena akan dilakukan konsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu sebelum menerbitkan Perppu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.