JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa dua mantan anggota DPR dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi.
Pada hari ini, KPK memanggil mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Chusnunia Chalim yang telah menjadi Bupati Lampung Timur dan Zuber Safawi dari Fraksi PKS yang kini mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Semarang.
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Namun, kedua orang itu tidak hadir lantaran surat panggilan tidak sampai ke tangan yang bersangkutan.
"Dua saksi tidak hadir memenuhi panggilan saksi. Panggilan return karena rumah keduanya kosong," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (27/2/2017).
(Baca juga: KPK Panggil 2 Mantan Anggota DPR Terkait Dugaan Suap Kemenakertrans)
Charles telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Desember 2016 terkait dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Charles berada di Komisi IX DPR dan Badan Anggaran pada 2009-2014 saat tindak pidana terjadi. Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Uang tersebut diduga diberikan oleh mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, Charles disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.