Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Tak Persoalkan Rekomendasi Majelis Kehormatan MK

Kompas.com - 22/02/2017, 22:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar tidak mempersoalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap dirinya.

Patrialis menilai keputusan itu merupakan tugas dan fungsi MKMK.

"Tidak apa-apa, majelis kehormatan itu laksanakan tugasnya. Kami hormati, KPK juga kami hormati ya," kata Patrialis seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Sebelumnya, MKMK memutuskan bahwa Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

(Baca: Putusan MKMK Terkait Patrialis Akbar Akan Diserahkan ke Jokowi)

Hal itu disampaikan ketua MKMK Sukma Violetta dalam sidang pengucapan putusan akhir pelanggaran etik Patrialis yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).

"Memutuskan, menyatakan satu hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Sukma.

Selain itu, MKMK juga merekomendasikan agar Patrialis diberhentikan secara tidak hormat.

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Patrialis melanggar etik berat lantaran membocorkan putusan perkara yang sifatnya rahasia. Hal itu terungkap dari berbagai bukti dan keterangan para saksi. Salah satunya, keterangan Kamaluddin.

(Baca: MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat kepada Patrialis)

Patrialis menolak menjawab saat ditanya soal bocornya draf putusan tersebut. Menurut dia, seluruh materi perkaranya akan terungkap di pengadilan.

"Nanti lah di pengadilan saja," kata Patrialis.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (25/1/2017). Ia diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari Basuki Hariman dan perantara suap, yakni Kamaluddin.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan draf putusan uji materi nomor 129/PUU/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompas TV Hakim Konstitusi non aktif. Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jakarta. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lebih dari 2 miliar Rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com