Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berstatus Terdakwa, Bambang W Soeharto Masuk Kepengurusan Hanura

Kompas.com - 22/02/2017, 21:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Bambang Wiratmadji Soeharto diketahui menjadi salah satu pengurus DPP Hanura 2016-2020 yang dilantik, Rabu (22/2/2017).

Untuk diketahui Bambang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri. Kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, Bambang ditunjuk sebagai salah satu Wakil Ketua Dewan Pembina.

Faktor senioritas dan sekaligus salah satu tokoh pendiri Hanura, menjadi alasan penunjukkan tersebut.

(Baca: KPK Tetapkan Politisi Hanura Bambang W Soeharto sebagai Tersangka)

“Pak Bambang W Soeharto kan salah satu tokoh pendiri Hanura, jadi tentunya beliau sebagai salah satu sesepuh tidak bisa dilepaskan dari sejarah Hanura. Maka, tentunya wajar kalau kemudian beliau masuk sebagai salah satu dewan pembina,” kata Dadang dalam pesan singkat.

Sebagai Dewan Pembina, jabatan yang dipegang Bambang cukup penting. Pasalnya, Dewan Pembina dilibatkan oleh DPP Hanura dalam mengambil keputusan sifatnya strategis.

“Tentu Ketua Umum yang akan menentukan mana hal yang dianggap strategis. Ya, diantaranya (tugas Dewan Pembina memberi masukan) dalam penentuan calon presiden atau pemimpin lembaga negara lainnya,” kata Dadang.

Saat disinggung soal status hukum Bambang, Dadang enggan menanggapinya. Jawaban serupa juga diberikan saat ditanya soal pengistimewaan Bambang dalam pemberian posisi tersebut.

No comment,” singkat Dadang.

Untuk diketahui, Hanura sebelumnya pernah memecat salah satu kadernnya, Dewie Yasin Limpo, lantaran diduga menerima suap dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Saat itu, Hanura bahkan sempat menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan tercoreng yang dilakukan kadernya.

Status terdakwa Bambang ditegaskan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus yang menyeret Bambang terus berjalan. 

"Tentu saja ketika status yang bersangkutan masih terdakwa, KPK sesuai undang-undang tidak bisa menghentikan perkara. Maka kasus tersebut akan tetap berjalan dan tetap ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/2/2017).

(Baca: Politisi Hanura Bambang W Soeharto Masih Berstatus Terdakwa Korupsi)

Bambang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014 silam. Kasusnya bergulir di pengadilan pada 2015.

Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.

Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).

KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp 213 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com