JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka. KPK menjerat Bambang berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan tetapkan BWS (Bambang W Soeharto) dari swasta sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Bambang diduga bersama-sama pengusaha bernama Lusita Ani Razak memberikan sesuatu kepada Subri dengan maksud melakukan sesuatu karena jabatannya. Johan menambahkan, ada dugaan suap yang dikaitkan dengan Bambang dalam kasus tersebut.
"Dalam konteks itu, bisa saja dia yang memberi perintah atau koordinasi bersama-sama," kata Johan.
Johan mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari dua alat bukti apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat. Dalam kasus ini, Bambang telah dicegah pihak imigrasi untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 15 Desember 2013.
KPK juga telah menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kediaman Bambang di Jalan Intan Nomor 8, Cilandak, Jakarta. Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya (PN Praya).
Pada Kamis (28/11/2013), Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. Diduga, pemberian suap kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013). KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.