Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Pejabat Ditjen Bina Marga Diberi Amplop Isi Uang Total Rp 750 Juta

Kompas.com - 22/02/2017, 14:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 25 pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberikan amplop berisi uang oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Total uang yang diberikan nilainya mencapai Rp 750 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat di Ditjen Bina Marga sebagai saksi.

Salah satunya diakui oleh Syafriyudin Maradjabessy yang merupakan Ketua Pokja 2015-2016 PJN Wilayah 2 BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Syafriyudin ditunjuk sebagai perantara yang mengirimkan satu per satu amplop kepada 25 Kepala Sub di Ditjen Bina Marga.

"Saya bertemu Abdul Hamid di Kantin Kementerian. Dia minta tolong, saya ada perintah dari Kepala Balai untuk memberikan amplop kepada 25 Kasubdit," ujar Syafriyudin di Pengadilan Tipikor.

Abdul Hamid merupakan PNS PPK Pelaksanaan Jalan Pulau Halmahera 4 pada Satuan Kerja PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX Ditjen Bina Marga.

Menurut Syafriyudin, Abdul Hamid hanya menyampaikan bahwa amplop-amplop tersebut berisi uang tunjangan hari raya (THR) dari Amran untuk pejabat di Ditjen Bina Marga.

Saat menyerahkan amplop, menurut Syfriyudin, ada tiga Kasubdit yang tidak berada di tempat. Ia diminta untuk mengalihkan tiga amlop tersebut kepada pejabat lainnya.

Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha. Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Amran diduga meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Sebagian uang yang ia terima diduga diberikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Uang itu diduga diberikan sebagai biaya suksesi pencalonan Amran sebagai Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com