JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi nonaktif Patrialis Akbar diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Patrialis berjanji akan memberikan keterangan sesuai fakta kepada penyidik KPK.
"Silakan sekarang saya diperiksa untuk pertama kali sejak saya ditahan, saya akan bicara apa adanya dengan KPK. Insya Allah kebenaran akan ada di pengadilan," kata Patrialis di Gedung KPK.
(baca: Patrialis: Saya Memiliki Kontribusi Besar Berdirinya KPK)
Patrialis menolak berkomentar terkait materi perkaranya kepada wartawan. Menurut dia, materi terkait perkaranya akan diungkap semua dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis saya dan semua orang yang diduga," kata Patrialis.
(baca: MKMK Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat kepada Patrialis)
Patrialis disangka menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.