JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Rabu (22/2/2017).
Sejumlah topik akan disoroti, salah satunya terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat ini menjadi polemik.
"Besok jadwalnya kami undang Mendagri. Jadwalnya macam-macam. Bahas perbatasan dan lain-lain," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
"Tentu tidak menutup kemungkinan ada pertanyaan dari anggota terkait penonaktifan Ahok," kata dia.
Terkait status Ahok, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta penerbitan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua MA Hatta Ali menilai, terkait keputusan Mendagri soal ini, seharusnya tidak memerlukan fatwa MA.
Persoalan itu bisa diselesaikan oleh biro hukum di Kemendagri.
Riza memahami keputusan MA karena persoalan status Ahok sudah menyinggung ranah politik sehingga MA tak mau ikut terlibat.
"Sekarang kita semua menunggu sikap yang tegas dari pemerintah terhadap Ahok. Makanya, ada empat fraksi mengajukan hak angket," kata dia.
Hal lain yang akan ditanyakan Komisi II kepada Mendagri adalah terkait permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan pilkada serentak 2017.
Permasalahan itu di antaranya soal politik uang yang masih marak dan administrasi terkait kurangnya surat suara dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang belum otomatis terkoneksi dengan daftar pemilih tetap.
"Dulu janjinya kalau sudah mereka data atau dapat e-KTP pasti terdaftar di DPT, tetapi masih banyak yang tidak terdaftar," kata politisi Partai Gerindra itu.