JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI menyerahkan aset sitaan negara yang berasal dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Total aset senilai dengan Rp 27.282.130.000 itu terkait terdakwa Ponny Chandra.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemberian aset negara kepada BNN merupakan permintaan BNN untuk menunjang operasional pemberantasan narkotika.
Kemudian, Kementerian Keuangan menyetujui dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016.
"Karena sesuai penjelasan Kepala BNN, aset ini akan sangat bermanfaat untuk menunjang dan mendukung kegiatan operasional yang tentunya sangat diperlukan BNN," kata Prasetyo di Pluit, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Agung dan BNN melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mendukung pemberantasan narkotika.
Upaya itu antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, dan penyelesaian aset yg berasal dr tindak pidana narkoba.
Salah satu aset yang diberikan kepada BNN adalah tanah dan bangunan di Kompleks Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta.
Rumah mewah itu berhadapan langsung dengan laut lepas dan berdekatan dengan dermaga.
Sementara itu, Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, kawasan Pluit sudah diawasi sejak tahun 2004.
Menurut dia, beberapa kasus di wilayah ini telah berhasil diungkap BNN.
"Ini adalah tempat yang dimanfaatkan oleh jaringan narkoba sebagai pusat pengendali dan pusat penimbunan narkotika dari lautan masuk di sini. Membutuhkan kehadiran kita di wilayah ini supaya tidak dimanfaatkan untik jaringan mereka," ujar Buwas.
Selain rumah mewah di Pluit, aset negara lainnya yang diserahkan kepada BNN adalah satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat milik terpidana Khalik alias Alex; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Bintara, Bekasi Barat milik terpidana Afdar; tiga bidang tanah seluas 90.512 m2 di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, satu bidang dltanah seluas 35.000 m2 di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor; satu bidang tanah seluas 10.000 m2 di Jalan Abdul Fatah, Kampung Poncol, Des Bojong Jengkol, Ciampea, Bogor, Jawa Barat; mobil Ford Ecosport biru metalik bernomor polisi B 1279 URO; mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 393 PS; dan mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 199 STR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.