JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah akan memberikan pendampingan kepada setiap warga negara yang tersangkut persoalan hukum di negara lain.
Terlebih, bila WNI tersebut merupakan korban kejahatan.
"Pasti kedutaan kita sudah bergerak untuk membela apabila memang dia jadi korban. Tapi kalau dia, katakan lah pelaku utama tentu lain soal," kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (17/2/2017).
Wapres menanggapi kasus tertangkapnya WNI asal Serang, Siti Aishah oleh kepolisian Malaysia lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Presiden Korea Utara Kim Jong Un.
(Baca: BNP2TKI Pastikan Siti Aishah Tidak Tercatat sebagai TKI)
Dalam kasus ini, Wapres menganggap Siti Aishah merupakan korban kejahatan.
Sekali pun, menurut pernyataan kepolisian Malaysia, Siti Aishah diduga pelaku pembunuhan Kim Jong Nam.
"Walaupun dia pelaku, tetapi menjadi korban juga kan. Kalau kita lihat sequence-nya yang disampaikan. Begitu laporan yang disampaikan pada kita juga," ujarnya.
Diberitakan, pada Rabu (15/2/2017), kepolisian Malaysia menangkap seorang perempuan di Bandara Kuala Lumpur terkait dengan pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un.
Kepolisian Malaysia dalam rilisnya mengatakan, seorang perempuan berpaspor Vietnam ditangkap pada pukul 08.20 waktu setempat.
Polisi menyebut perempuan bernama Doan Thi Huong (28) itu dikenali lewat rekaman CCTV bandara dan dia sedang dalam kondisi sendirian saat ditangkap.
Esok harinya, polisi menangkap perempuan kedua yang diduga terlibat dalam pembunuhan. Perempuan berpaspor Indonesia itu bernama Siti Aishah berusia 25 tahun.
(Baca: Wapres Anggap Siti Aishah Korban Penipuan)
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan otoritas keamanan Malaysia.
Selanjutnya KBRI telah meminta akses kekonsuleran kepada Pemerintah Malaysia untuk bisa mendampingi Siti dalam proses hukum tersebut.
"Pendampingan dalam rangka memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.