JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri mengajukan 37 pertanyaan kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.
Hal itu diungkapkan pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera usai pemeriksaan terhadap kliennya di kantor Bareskrim yang bertempat di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017).
"Ada 37 pertanyaan, Alhamdulillah kita bisa menjawab dengan lugas. Di atas juga penyidiknya cukup komunikatif, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Alhamdulillah bisa dijawab oleh Ustadz Bachtiar Nasir semuanya," kata Kapitra.
Ia mengatakan, pertanyakan yang diajukan penyidik kepada Bachtiar yakni seputar dana, aksi, bagaimana prosesnya sampai ke yayasan, dan pengeluaran.
(Baca: Penjelasan Polisi soal Pengalihan Uang di Rekening Yayasan KUS)
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih menghitung seluruh dana, baik yang terkumpul ke rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua maupun yang diambil untuk Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
"Masih dihitung itu ya ditarik itu ya. Tapi sudah dijelaskan tadi. Lebih pasnya itu bendahara yang menjelaskan yang terhimpun dari 5.000 donatur itu biar bendahara GNPF yang menjelaskan," kata dia.
Sebelumnya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Uang itu dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.
(Baca: Tersangka Pengalihan Kekayaan Yayasan KUS Dijerat Pasal Berlapis)
Bachtiar mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya. Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.
Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, polisi menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu kita sedang proses," ujar Agung.
Agung mengatakan, penyidik telah mengantungi banyak bukti adanya penyimpangan tersebut. Namun, ia enggan mengungkapnya dulu. Salah satu data yang diterima yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.
"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.