Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 255 Laporan Selama Pilkada, 12 Kasus Masuk Penyidikan Polisi

Kompas.com - 15/02/2017, 21:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

Kompas TV Warga negara Indonesia akan melaksanakan Pilkada Serentak 2017. Satu suara sangat berharga untuk menentukan nasib 5 tahun ke depan. Berikan suara kamu tanggal 15 Februari 2017. Suara kamu sangat menentukan dalam Pesta Demokrasi Indonesia. Ayo, jangan lupa pergi ke TPS dan siap mencoblos!

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menerima sekitar 255 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu selama masa Pilkada serentak 2017. Laporan dilayangkan mulai dari persiapan pelaksanaan, selama masa kampanye, dan masa tenang.

Laporan yang paling banyak masuk ke polisi terjadi saat masa kampanye dengan jumlah 178 temuan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, kasus yang masuk pembahasan apakah memenuhi persyarakat atau tidak sebanyak 145 laporan.

"Kemudian yang diteruskan ada 12 kasus, ini disidik dalam kaitan tindak pidana Pemilu," ujar Rikwanto dalam konferensi pers di kompleks Mabes Polri, Rabu (15/2/2017).

Dari 12 kasus itu, ada sembilan perkara yang sudah masuk ke tahap dua. Artinya, berkas perkara beserta alat bukti dan tersangka telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan.

Rikwanto mengatakan, kasus-kasus yang ditangani poliai itu antara lain menghalang-halangi pasangan calon untuk berkampanye. Hal ini dialami pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat. Pelakunya kini telah divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

"Kemudian kebanyakan masalah merusak alat praga waktu kampanye seperti baliho dan spanduk," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, pelanggaran itu tak hanya terjadi di Jakarta. Kasus yang ditangani polisi itu tersebar di beberapa daerah di Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada serentak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com