Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Harus Melalui Seleksi

Kompas.com - 08/02/2017, 06:59 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pengangkatan anggota Komisi Informasi harus melalui proses seleksi.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (7/2/2017), mempertegas norma Pasal 33 UU 14/2008 yang berbunyi, "Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya”.

Dikutip dari berkas putusan perkara nomor 77/PUU-XIV/2016, Majelis Konstitusi menilai, frasa "dapat diangkat kembali" tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan secara sepihak, in casu oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Tetapi, harus melalui proses seleksi.

Pengangkatan anggota Komisi Informasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 14/2008.

"Sehingga pengisian jabatan anggota Komisi Informasi tidak dapat ditafsirkan tanpa melalui seleksi yang melibatkan pihak lain sebab, apabila ditafsirkan demikian (ditetapkan secara sepihak oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota, atau tanpa seleksi, -red), hal itu dapat mempengaruhi independensi atau kemandirian Komisi Informasi," demikian bunyi putusan tersebut.

Menurut Mahkamah, pembuat undang-undang telah memberikan kedudukan penting kepada Komisi Informasi sebagai lembaga yang mandiri.

Dalam rangka menjaga kemandirian, imparsialitas, dan indepedensi itu maka perlu adanya proses seleksi yang melibatkan pihak lain.

Tujuannya, agar saat menyelesaikan sengketa informasi publik, Komisi Informasi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak atau lembaga manapun.

Masih berdasarkan berkas putusan tersebut, disebutkan bahwa uji materi terhadap Pasal 33 UU 14/2008 diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Yayasan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Muhammad Djufryhard, dan Desiana Samosir.

Menurut Para Pemohon, frasa “dapat diangkat kembali” dalam pasal Pasal 33 UU 14/2008 menimbulkan ambiguitas tafsir yang berakibat pada adanya ketidakpastian hukum karena mekanisme pengisian Anggota Komisi Informasi untuk periode kedua, khususnya di Provinsi Gorontalo dilakukan secara langsung, tanpa menyelenggarakan suatu proses seleksi.

"Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Periode 2015-2019, bertanggal 13 Agustus 2015," demikian bunyi alasan pemohon, seperti tertuang dalam berkas putusan uji materi.

Mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi di Gorontalo sangat berbeda dengan mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Komisi Informasi Pusat.

Di sejumlah wilayah tersebut, mekanisme pengangkatan anggota Komisi Informasi dilakukan melalui suatu proses seleksi seperti yang disyaratkan oleh Pasal 30 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU 14/2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com