Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bandingkan Isi Draf dengan Putusan MK soal UU Peternakan

Kompas.com - 07/02/2017, 20:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencocokkan isi putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan draf putusan yang disita petugas KPK saat operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017).

Sebelumnya, perkara uji materi nomor 129/puu/XIII/2015 tersebut telah diputus oleh hakim konstitusi. Putusan dibacakan di ruang sidang pada Selasa (7/2/2017) siang.

"Ini akan dijadikan bahan dalam penyidikan kasus ini. Misalnya, apakah draf putusan yang kami temukan sama atau tidak dengan yang diputuskan MK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.

Menurut Febri, saat ini KPK belum bisa berpendapat apa pun terkait putusan yang telah dibacakan hakim.

KPK akan membaca putusan tersebut secara lengkap, khususnya untuk mempelajari pertimbangan hakim dalam menentukan apakah pasal dalam undang-undang tersebut inkonstitusional atau tidak.

(Baca: Di Hadapan MKMK, Patrialis Akui Bocorkan Draf Putusan Uji Materi)

Mahkamah Konstitusi menolak hampir semua permohonan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khusus terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.

Awalnya, pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.

Dalam sidang putusan, Mahkamah Konstitusi memutus hanya menerima permohonan pemohon terkait Pasal 36 E ayat 1. Pasal itu pun tetap berlaku, tetapi secara bersyarat.

Uji materi mengenai undang-undang tersebut menjadi persoalan setelah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

(Baca: MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan)

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga  menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, tersebut diduga dilakukan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
 
Sebelum menangkap Patrialis, KPK lebih dulu menangkap orang dekat Patrialis yang bernama Kamaludin. Ia diduga bertindak sebagai perantara suap.

Saat menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun, petugas KPK menyita draf putusan uji materi UU Peternakan. Setelah dicocokkan, draf itu sama dengan draf yang ada di MK.

Kompas TV Resmi Ditahan KPK, Patrialis Undur Diri dari MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com