Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Putuskan Impor Hewan Suatu Zona Berlaku Bersyarat

Kompas.com - 07/02/2017, 18:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berlaku secara bersyarat.

Dengan demikian, impor hewan ternak dan/atau produk hewan tetap dapat dilakukan dari suatu wilayah di dalam satu negara yang telah dinyatakan bebas penyakit, meskipun wilayah lainnya belum atau tidak dinyatakan bebas penyakit hewan (sistem zona/wilayah).

Terkait pemberlakuan bersyarat pada pasal tersebut, MK menekankan agar dalam proses impor harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini guna memberikan jaminan bahwa hewan yang masuk ke Indonesia terbebas dari penyakit.

"Untuk menghindari masuknya penyakit mulut dan kuku, setiap impor produk hewan yang dibutuhkan haruslah memiliki sertifikat bebas dari penyakit mulut dan kuku dari otoritas verterinary negara asal sesuai ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas verterinary Indonesia," ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

 

(Baca: MK Tolak Hampir Seluruh Permohonan Uji Materi UU Peternakan)

Prinsip kehati-hatian dalam dunia Internasional, kata Manahan, sudah menjadi prinsip bagi negara-negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO).

"Pada pokoknya menyatakan bahwa setiap negara WTO berhak melindungi kehidupan dan  kesehatan manusai hewan dan tumbuhan diwilayah negaranya dengan menerapkan persyaratan teknis sejalan dengan perjanjian SPS, Sanitary and Phytosanitary," kata Manahan.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan keamanan maksimal mutlak diterapkan negara dalam melaksanakan impor barang apapun dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI.

Kemudian, lanjut Manahan, impor produk hewan ke dalam wilayah NKRI khususnya melalui sistem zona harus dipandang sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan-keadaan tertentu. Misalnya, dalam keadaan mendesak lantaran bencana.

"Akibat bencana saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan pasokan produk hewan. Syarat inilah yang mutlak harus diterapkan dalam sistem zona ketika negara memasukan produk hewan ke dalam wilayah NKRI," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com