Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Etik Usulkan MKMK Rekomendasikan Pemberhentian Patrialis secara Tidak Hormat

Kompas.com - 01/02/2017, 17:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukhtie Fajar mengusulkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merekomendasikan pemberhentian Patrialis Akbar secara tidak hormat.

Hal itu diungkapkan Abdul di sela memberikan keterangan dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

"Rekomendasi Dewan Etik bahwa Patrialis harus dibebastugaskan dan kami juga menyampaikan tuntutan supaya yang bersangkutan, meski sudah mengundurkan diri, tapi juga diberhentikan tidak hormat, itu yang disampaikan Dewan Etik," ujar Abdul.

Patrialis sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/1/2017). 

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni uji materi nomor 129/puu/XII/2015.

Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Saat menangkap perantara suap, yakni Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur, KPK mendapati draf putusan perkara nomor 129.

Menurut Abdul, penangkapan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta MKMK agar Patrialis diberhentikan secara tidak hormat.

"Dengan beliau kena OTT, jadi tersangka, dalam penahanan. Itu baik secara langsung atau tidak langsung mencemarkan nama baik MK dan nama baik hakim konstitusi dan itu bagian pelanggaran etik," ujar dia.

Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, jika pemberhentian dilakukan dengan tidak hormat, maka Patrialis tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun.

Sidang MKMK digelar untuk membuktikan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

Jika terbukti, MKMK akan menyampaikan rekomendasi agar Patrialis diberhentikan secara tidak hormat.

Namun, jika tidak terbukti, maka akan ada rehabilitasi nama terhadap Patrialis.

Kemudian, MK akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada presiden. Rekomendasi itu disampaikan bersamaan dengan permintaan hakim konstitusi pengganti Patrialis.

Kompas TV Istri Patrialis Akbar Bawakan Barang Keperluan Sehari-Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Ada Dugaan Jampidsus Dikuntit Densus, Menko Polhukam Sebut Hubungan Polri-Kejagung Aman

Nasional
Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Caleg DPR RI Rp 850 Juta

Nasional
Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Jampidsus Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua KPK: Semua Aduan Ditangani dengan Prosedur Sama

Nasional
Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Kalah di Putusan Sela, KPK Akan Bebaskan Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Nasional
Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, 'Out'

Ingatkan Kader PDI-P, Megawati: Yang tidak Bekerja untuk Rakyat, "Out"

Nasional
Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88, Menko Polhukam: Mungkin Berita Itu Simpang Siur

Nasional
Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Khawatir Ancaman, Dua Saksi Kasus SYL Dapat Perlindungan dari LPSK

Nasional
Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nadiem Sebut Kenaikan UKT Mencemaskan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Menang di Putusan Sela, Nawawi Tunggu Laporan Jaksa KPK

Nasional
Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Jokowi Sebut Birokrasi Efektif Harus Memudahkan dan Memuaskan Masyarakat

Nasional
Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program 'INA Digital' Jokowi

Menpan RB Sebut Gibran Bakal Lanjutkan Program "INA Digital" Jokowi

Nasional
Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Komisi III Akan Panggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk Klarifikasi Isu Penguntitan

Nasional
Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Perikanan, Kementerian KP Jalin Sinergi dan Kolaborasi dengan Stakeholder

Nasional
Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa 'Backup' Parpol

Eks Hakim MK: Jangan Mimpi Jadi Penyelenggara Pemilu Tanpa "Backup" Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com