JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 1/2/2017).
Irman dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca: Irman Gusman Diduga Pernah Ganti Nomor Telepon untuk Hindari KPK)
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.
Senator dari daerah Sumatera Barat itu juga tidak mengakui perbuatan selama di persidangan.
Irman dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, jaksa KPK memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Irman dan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Dalam rekaman tersebut, Irman meminta agar Djarot menyetujui Xaveriandy dan Memi sebagai distributor gula Bulog di Sumbar.