Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pascaputusan Uji Materi UU Tipikor, Polri dan KPK Diminta Koordinasi dengan BPK

Kompas.com - 29/01/2017, 15:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat jenderal pada semua kementerian dan lembaga maupun dengan inspektorat daerah.

Kerja sama guna memudahkan kedua lembaga penegak hukum tersebut mengusut kasus korupsi yang diatangani. Hal ini sehubungan dengan adanya perubahan pada pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor pasca putusan MK pada nomor perkara 25/PUU-XIV/2016. Putusan MK menghilangkan kata "dapat" di kedua pasal UU Tipikor tersebut.

Hal tersebut mengharuskan penyidik menyajikan data kerugian negara yang nyata dan berkepastian, serta dihitung oleh institusi yang kompeten dan kapabel.

"Penguatan koordinasi dan kerjasama KPK-Polri dengan BPK dan semua inspektorat jenderal menjadi penting demi akurasi dan kecepatan perhitungan kerugian negara pada kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/1/2017).

Bambang menambahkan, adanya penghapusan kata "dapat" pada pasal tersebut membuat delik formil kasus korupsi berubah menjadi delik materiil.

Dengan demikian, penyidik KPK dan Polri dan serta Jaksa Penuntut harus bisa menyajikan angka kerugian negara sebelum menetapkan status sebuah kasus Tipikor hingga ke persidangan.

"Jika penyidik tidak melengkapi sebuah kasus Tipikor dengan data tentang kerugian negara yang nyata dan pasti, kasusnya akan dengan mudah digugurkan, termasuk di tahapan sidang praperadilan yang diajukan terduga korupsi," kata dia.

Adapun ketentuan atau tata cara menghitung kerugian negara atau daerah telah diatur dalam pasal 1 UU No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun dalam pasal 32 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Penjelasan mengenai frasa "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang.

"Dalam pertimbangan Putusan MK pada perkara Nomor 31/PUU-X/2012 per 23 Oktober 2012, dinyatakan bahwa untuk menunjukkan kebenaran materiil dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat Tipikor, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain seperti inspektorat jenderal atau memanfaatkan tenaga ahli," kata politisi Golkar Tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com