JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terpidana kasus korupsi, Xaveriandy Sutanto dan Memi dieksekusi ke Rumah Tahanan Padang, Sumatera Barat, Selasa (24/1/2017).
Pasangan suami istri tersebut merupakan penyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Xaveriandy Sutanto dan Memi yang telah divonis hakim terkait suap dalam pengurusan kuota gula impor," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Memi yang merupakan istri Sutanto, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
(baca: Suami-Istri Penyuap Irman Gusman Divonis 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara)
Menurut hakim, keduanya terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman.
Menurut hakim, dalam persidangan terbukti bahwa uang Rp 100 juta yang diberikan kedua terdakwa adalah fee kepada Irman Gusman.
Uang tersebut diberikan atas bantuan Irman yang memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, sehingga perusahaan Xaveriandy dan Memi mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog.
Hakim juga sepakat dengan jaksa KPK yang menilai bahwa ada kerja sama yang sedemikian rupa antara Xaveriandy dan Memi untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman.
Setelah vonis dibacakan, Xaveriandy dan Memi menyatakan menerima putusan hakim. Dengan demikian, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.