Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polri soal "Dana Bansos" pada Surat Panggilan Sylviana

Kompas.com - 21/01/2017, 17:42 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, menanggapi pernyataan mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni, terkait kekeliruan dalam dalam surat panggilan terhadap dirinya pada Jumat kemarin.

Dalam surat panggilan dari polisi tertulis bahwa dia akan dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015. Sylvi menegaskan bahwa dana yang disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka merupakan dana hibah, bukan bansos.

Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2017), menyatakan, "Dapat kami jelaskan bahwa penggunaan kata "dana bansos" tersebut berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang masuk, yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda DKI Jakarta."

Laporan tersebut yang menjadi dasar terbitnya surat perintah penyelidikan dan tertulis juga di surat undangan permintaan keterangan. Setelah meminta keterangan beberapa orang, termasuk Sylviana, belakangan diketahui bahwa dana tersebut bukan berasal dari dana bansos.

"Terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos, melainkan bersumber dari dana hibah," kata Rikwanto.

Namun kekeliruan penulisan itu tak serta merta menghapus dugaan korupsi yang ada atas pengelolaan dana ke Kwarda Pramuka. Karena itu, penyelidik tetap akan meminta keterangan sejumlah saksi dan mencari informasi lainnya sebagai bukti permulaan yang cukup.

"Berdasarkan fakta yang ada, penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima Kwarda DKI Jakarta," kata Rikwanto.

Sylviana, seusai diperiksa kemarin mengatakan, dana hibah tahun anggaran 2014-2015 yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta senilai Rp 6,8 miliar. Biaya tersebut untuk operasional Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018.

Dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan. Namun, Sylvi tidak menjelaskan program-program tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan audit. Sylvi mengatakan, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada Pemprov DKI. Adapun jumlahnya sekitar Rp 801 juta.

"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com