Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Pemeriksaan Sylviana untuk Klarifikasi Dokumen

Kompas.com - 20/01/2017, 12:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan kasus korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Sylviana Murni, untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen perihal kasus tersebut.

"Ini kan mengklarifikasi saja. Jadi, ini masih penyelidikan," ujar Erwanto, saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2017).

(Baca: Senyum yang Hilang dari Wajah Agus Ketika Ditanya soal Sylviana...)

Ia menambahkan, sejumlah saksi lainnya juga sudah diperiksa.

"Ini kan proses penyelidikan, pasti sudah ada beberapa calon saksi yang diperiksa. Saya kira sudah lebih dari 10 ya," kata Erwanto.

Sylvi tiba di kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang sementara bertempat di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 07.53 WIB.

(Baca: Dua Dugaan Korupsi Menyebut Nama Sylviana Murni...)

Kedatangannya guna menjalani pemeriksaan sebagaimana disampaikan dalam surat bernomor B/Pk-86/2017/Tipidkor.

Setelah turun dari mobil, ia tak banyak bicara dan bergegas masuk ke lobi gedung.

"Sebagai warga negara yang baik, harus taat," kata dia.

Penyelidikan terhadap Sylvi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Kasus ini menuai kontroversi sebab muncul saat Sylviana Murni maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2017 mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono.

Agus menuduh ada politisasi dalam pengusutan kasus ini.

"Inilah yang sangat saya sayangkan. Rasa-rasanya aroma politiknya terlalu tinggi. Mencari-cari suatu yang tidak ada," kata Agus.

Namun, Polri membantah. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyampaikan, laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti polisi jika memuat bukti saat pelaporan.

"Bagi masyarakat yang melapor, tentu kami terima. Ada yang bisa ditindaklanjuti ya akan kita tindak lanjuti. Kalau tidak, ya tidak," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Kompas TV Anies: Jawaban Ibu Sylvi Menarik, tapi Gak Nyambung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com