JAKARTA, KOMPAS.com — Pada awal masa jabatannya, Presiden Joko Widodo langsung melakukan perubahan besar-besaran di pemerintahan.
Belum genap dua bulan setelah dilantik, atau tepatnya pada 4 Desember 2014, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 176.
Perpres itu mengatur mengenai pembubaran sepuluh lembaga non-struktural, yakni:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia
Belakangan, langkah efisiensi anggaran ini berlanjut. Jokowi kembali meneken Perpres Nomor 116 pada 30 Desember 2016.
Kali ini, ada sembilan lembaga non-struktural yang terkena imbasnya, yakni:
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
(Baca: Jokowi Teken Perpres Pembubaran 9 Lembaga Nonstruktural)
Pegawai hingga tugas-tugas yang semula dilakukan oleh sembilan lembaga tersebut dialihkan kepada kementerian atau lembaga yang terkait.
Kendati demikian, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Masih ada 106 lembaga non-struktural lain yang akan dikaji fungsi dan tugasnya.
Dari jumlah itu, 85 lembaga non-struktural dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga pembubarannya harus melewati langkah yang lebih panjang, yakni persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Belum cukup
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Yogy Suprayogi, mendukung pembubaran lembaga non-struktural ini.
Ia menilai, lembaga non-struktural memang sebaiknya dibubarkan apabila tidak cocok dengan visi pemerintahan Jokowi.
"Dulu zaman SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) dan sebelumnya juga banyak lembaga non-struktural dibentuk untuk mencapai sasaran pembangunan suatu rezim. Ketika sekarang berganti (rezim) dan dibubarkan menurut saya bagus," kata Yogy.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.