JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan, hampir seluruh kajian yang dilakukan MUI berujung satu suara untuk melahirkan fatwa halal atau haram.
Hanya satu yang kajiannya alot dan terpecah pendapat dalam tim, yakni soal rokok.
"Yang lainnya hampir tidak ada perbedaan pendapat, kecuali soal rokok saja," ujar Ma'ruf dalam diskusi di PTIK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Ma'ruf mengatakan, pendapat tim terpecah saat memperdebatkan halal atau tidaknya rokok.
Dalam melakukan investigasi, MUI melibatkan Komisi Fatwa, Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Komisi Infokom, dan Komisi Pengkajian.
Kemudian, dilakukan kajian komprehensif agar mendapatkan pandangan utuh soal masalah tertentu, termasuk dampak sosial keagamaan.
Kajian komprehensif itu, kata Ma'ruf, termasuk telaah ahli fikih, pendapat ulama, para imam besar, serta telaah fatwa yang terkait.
Karena terjadi perbedaan pendapat, maka penetapan fatwa dilakukan berdasar titik temu.
"Ada dua pendapat, tidak terselesaikan. Yang satu mengatakan haram, satu mengatakan makruh," kata Ma'ruf.
Akhirnya, MUI mengeluarkan fatwa haram untuk rokok. Pengumuman fatwa itu disampaikan beserta sejumlah pertimbangan dan pendapat yang berbeda itu.
"Akhirnya penetapan fatwa disampaikan apa adanya perbedaan pendapat disertai penjelasan masing-masing," kata Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.