Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru soal Komite Sekolah Dikritik, Ini Kata Kemendikbud

Kompas.com - 17/01/2017, 06:34 WIB
Sheila Respati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang penggalangan dana yang dapat dilakukan Komite Sekolah sempat menuai kritik. Pasalnya, Permendikbud itu dianggap memberi lampu hijau bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan.

Polemik tersebut dipicu oleh bunyi pasal 10 dalam Permendikbud 75 tahun 2016 mengenai penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah demi pengembangan kualitas sarana, prasarana, dan pendidikan di sekolah.

Namun, hal tersebut dibantah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 “Pada intinya Permendikbud ini sebenarnya bukan legitimasi terhadap pungutan tetapi sebagai rambu-rambu mengenai peran Komite Sekolah. Latar belakangnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan, salah satunya revitalisasi peran Komite Sekolah yang selama ini kurang tajam. Namun dengan prinsip gotong royong,” ujar Irjen Kemendikbud Daryanto dalam konferensi pers di Graha I Kompleks Kemendikbud, Senin (16/1/2017).

Mengenai penggalangan dana, Daryanto mengatakan masyarakat justru dilibatkan untuk ikut serta berpartisipasi memajukan pendidikan di sekolah dengan prinsip gotong royong.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab memajukan pendidikan tidak berhenti di pemerintah saja. Ada unsur pemerintah daerah dan masyarakat juga.

Adapun penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang dimaksud dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang sifatnya mengikat. Pungutan yang sifatnya mengikat hanya boleh dilakukan oleh sekolah dengan pengawasan dari Komite Sekolah.

“Permendikbud ini mendorong Komite Sekolah untuk pengelolaan sumbangan dan bantuan. Hasil penggalangan dana tersebut pun dibukukan dalam rekening bersama. Jadi tidak liar, tidak disimpan oleh komite sendiri. Ada rekening bersama antara Komite Sekolah dengan sekolah,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto.

Nantinya, hasil penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan tersebut dipergunakan untuk menutup kekurangan pembiayaan kegiatan, pengembangan sarana, dan prasarana, hingga kegiatan operasional dari anggaran.

Sebelum menggunakan dana hasil penggalangan tersebut, sekolah harus menerima persetujuan dari Komite Sekolah. Pertanggungjawaban juga harus diberikan dalam sebuah laporan yang transparan yang disampaikan kepada orang tua murid.

“Penggunaan sumbangan dan bantuan harus dilaporkan kepada orang tua murid. Harus dibuka seluas-luasnya secara transparan,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Catharina Muliana Girsang.

Sumbangan tidak dipaksakan

Terkait dengan kekhawatiran akan terbebannya orang tua murid yang tidak mampu secara ekonomi untuk memenuhi penggalangan dana tersebut, Catharina Girsang mengatakan bahwa Permendikbud tersebut tidak akan memberatkan.

“Permendikbud ini juga bertujuan bukan untuk membebani masyarakat. Bantuan dan sumbangan tidak diperkenankan diminta dari orang tua murid yang tidak mampu,” ujar Catharina.

Pengawasan terhadap sumbangan dan bantuan yang diterima akan melibatkan pihak ketiga yaitu pengawas sekolah yang dibawahi oleh dinas-dinas pendidikan di daerah tempat sekolah berada. (SHEILA RESPATI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com