Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Bela Negara Dinilai Belum Memiliki Landasan Hukum

Kompas.com - 10/01/2017, 15:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Bela Negara yang diinisiasi oleh Kementerian Pertahanan dinilai belum memiliki landasan hukum. Belum adanya regulasi yang jelas dinilai sebagai salah satu alasan program tersebut menimbulkan kontroversi.

"Setelah amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, ditetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka segala kebijakan pemerintah harus berlandaskan hukum," ujar koordinator peneliti Imparsial Ardi Manto di Kantor Imparsial, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Menurut Ardi, secara prinsip program bela negara yang dijalankan Kementerian Pertahanan tidak berlandaskan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Ayat 3 dalam Pasal 9 tersebut menjelaskan bahwa program pemerintah seperti bela negara harus diatur melalui regulasi setingkat undang-undang.

Namun, Kementerian Pertahanan menyatakan pendapat berbeda.

Dalam wawancara dengan Kompas.com beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Timbul Siahaan menyatakan tidak perlu menunggu rancangan undang-undang baru untuk melaksanakan program bela negara.

Program tersebut dinilai Timbul telah memiliki payung hukum.

Menurut Timbul, Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib untuk melaksanakan bela negara.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dicantumkan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku setiap warga negara.

(Baca juga: Kemhan: Setiap Warga Negara dan Ormas Berhak Ikut Program Bela Negara)

Meski demikian, menurut Ardi, konstitusi dalam UUD 1945 merupakan norma acuan.

Sementara untuk menentukan kebijakan pemerintah, diperlukan suatu turunan konstitusi berupa regulasi setingkat undang-undang.

"Tidak adanya landasan hukum membuat konsep dan tujuan program menjadi tidak jelas," kata Ardi.

Imparsial memandang kontroversi kegiatan bela negara yang melibatkan organisasi masyarakat seperti yang terjadi di Lebak, Banten, beberapa waktu lalu merupakan akibat dari tidak adanya landasan hukum yang kuat.

Hasilnya, program tersebut tidak memiliki ukuran dan prasyarat yang jelas.

Bahkan, program tersebut dinilai berpotensi menyasar pada pembentukan kelompok paramiliter atau milisi yang mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

(Baca: Belajar dari Kasus Ormas Ikut Bela Negara, Ini Kebijakan Pemerintah)

Kompas TV Tak Izin Lakukan Bela Negara, Dandim Lebak Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com