JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, ditunda hingga Selasa (10/1/2017).
Penundaan ini karena Pangeran Napitupulu mendadak mengeluh sakit pada jantungnya.
Pangeran sebelumnya mengikuti rangkaian sidang yang dibuka sejak pukul 09.00 WIB.
Namun, pukul 16.40 WIB, seusai mendengarkan saksi keempat dari pihak terlapor, Pangeran mengeluh sakit pada jantungnya.
"Mohon maaf Yang Mulia, fisik saya sudah tidak kuat," kata Pangeran, dalam sidang MKH yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/20117).
Oleh tim medis Mahakamah Agung, Pangeran kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Subroto.
Majelis MKH memutuskan menunda sidang tersebut.
Berselang 30 menit kemudian, sidang kembali dilanjutkan.
Ketua majelis kehormatan hakim Mardaman Harahap menyampaikan, hasil perundingan majelis MKH setuju agar sidang ditunda.
Keputusan ini diambil setelah mendapatkan kepastian bahwa terlapor tidak memungkinkan untuk kembali dihadirkan dalam sidang hari ini karena harus menjalani observasi di RSPAD Gatot Subroto.
"Setelah majelis musyawarah melihat kondisi terlapor sedemikian rupa. Sehingga tidak mungkin dihadirkan, maka majelis kehormatan berkesimpulan untuk ditunda sidangnya minggu depan tanggal 10 Januari 2017, jam 10 pagi dengan perintah pembela IKAHI menghadirkan terlapor," kata Mardaman.
Dalam kasus ini, Pangeran dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dengan dugaan menerima uang Rp 1 miliar oleh Haika yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Pangeran.
Uang diberikan untuk pengurusan perkara pidana yang menjerat Liber Sirait dan Horas Sirait.
Liber Sirait merupakan suami Haika, sementara Horas Sirait merupakan suami dari adik ipar Pangeran.
Uang tersebut diberikan dengan cara bertahap, melalui transfer dan secara langsung pada 2009.
Sementara, laporan tersebut disampaikan ke KY pada 1 April 2014. Saat ini, Pangeran bertugas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.