JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta untuk tidak terlalu khawatir terhadap rencana pemerintah menertibkan lalu lintas informasi atau konten di media sosial.
Anggota Komisi I Bobby Rizaldi mengatakan, informasi yang beredar di media sosial akhir-akhir ini kerap berpotensi menimbulkan konflik dan gejolak sosial yang menjurus kepada mobilisasi opini negatif.
Oleh karena itu, menurut Bobby, pemerintah dianggap punya wewenang untuk menertibkan derasnya aliran informasi tersebut. Apalagi, bila informasi yang disebarkan dapat dibuktikan sebagai fitnah atau opini yang berpotensi memecah NKRI.
"Pemerintah harus tertibkan, apabila jika informasi yang disebarkan adalah fitnah, hate speech tanpa bukti dan info tentang data-data hiperbolis yang dimaksudkan untuk memicu konflik," tutur Bobby melalui pesan singkat, Selasa (3/1/2017).
Bobby meyakini, pengaturan penggunaan media sosial oleh pemerintah nantinya tak akan membelenggu kebebasan berpendapat masyarakat.
(Baca juga: Selain Media Sosial, Pemerintah Juga Pantau Aplikasi "Chatting")
Begitu pula melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru disahkan.
Menurut dia, pengaturan-pengaturan yang ada justru akan membuat masyarakat lebih bijak dalam mengemukakan pendapat di dunia maya.
"Ini membuat masyarakat pengguna medsos menjadi lebih bertanggung jawab dan pengawasan pemerintah juga terjaga akuntabilitasnya," kata Politisi Partai Golkar itu.