JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding).
MoU itu terkait kasus sengketa sumber daya alam yang melibatkan korporasi diantaranya, sengketa tanah, sengketa hutan adat, dan pertambangan.
Hal itu dikatakan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat, Selasa (3/1/2017), saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Dalam pengalaman Komnas HAM, itu ada indikasi abuse of power yang menjadi akar persoalan. Nah, indikasinya ada unsur korupsi di situ," kata Imdadun.
Komisioner Komnas HAM Nurcholis mengatakan, korporasi menjadi salah satu institusi yang banyak dilaporkan terkait konflik lahan.
Ia berharap Komnas HAM dan KPK dapat mengamati lebih jauh keterlibatan korporasi.
"Kami ingin mendalami bersama-sama praktik korporasi di Indonesia yang kami anggap kedekatan korporasi di Indonesia dengan pemerintah mulai menghawatirkan untuk melakukan perlindungan hak asasi manusia," ujar Nurcholis.
Nurcholis berharap, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi dapat memperlancar kerja sama dan proses hukum terhadap korporasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.