JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, mekanisme pengusungan calon kepala daerah perlu ditekankan dalam undang-undang. Sebab, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik belum mengatur mekanisme perekrutan kader untuk dicalonkan dalam Pilkada.
Padahal, rekrutmen calon merupakan tanggung jawab partai politik. Sebab, sebagai jaminan calon yang diusung merupakan sosok berkualitas.
"Menyajikan calon adalah tanggung jawab parpol," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, dalam diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Sabtu (31/12/2016).
Menurut Masykurudin, upaya partai politik masih minim dalam menjaring atau mendukung pasangan calon yang kompeten serta bersih dari korupsi. Tetapi, dukungan oleh parpol justru digerakan pihak-pihak yang telah lama menguasai suatu daerah. Sehingga kemudian, menjadi pola dinasti politik di satu daerah tersebut.
"Karena itu ya sudah, akhirnya tidak ada pergantian kepemimpinan di suatu daerah. Sehingga kelamaan dalam menguasai," ujarnya.
Ia menambahkan, hal ini tentu harus diantisipasi dengan mengaturnya di dalam undang-undang. Sebab, besarnya kekuasaan yang dimiliki pejabat daerah yang akhirnya membentuk dinasti politik memunculkan potensi korupsi yang besar.
"Jadi, akutnya yang dimiliki petahana itu memunculkan potensi korupsi. Kalau penanggulangan korupsi itu hanya mengandalkan orang-orang daerah, maka pasti enggak bisa karena terlalu besar kekuatannya. Makanya, perlu keterlibatan KPK dan seterusnya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.