Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Uji Materi yang Menyita Perhatian Sepanjang Tahun Ini

Kompas.com - 22/12/2016, 07:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi menjadi tempat bagi warga Negara untuk memperjuangkan hak konstitusinya.

Sepanjang 2016 ini, gedung yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, ini menjadi saksi kehadiran para buruh, kepala daerah, hingga menteri untuk beradu argumen atas pasal-pasal yang diuji.

Kompas.com merangkum, sedikitnya ada lima uji materi yang diajukan ke MK dan menuai polemik hingga menyita perhatian publik.

Ahok dan uji materi soal cuti saat kampanye

Pada 22 Agustus 2016. MK menggelar sidang perdana uji materi terkait cuti bagi petahana yang diajukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sidang ini menyedot perhatian publik.

Uji materi ini diajukan menjelang dimulainya rangakaian pemilihan kepala daerah DKI Jakarta.

Ada yang beranggapan, gugatan ini diajukan Ahok agar dia bisa memanfaatkan jabatannya selama proses pilkada.

Ahok beralasan, ingin tetap bekerja dan mengawasi pembahasan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) pada masa kampanye meskipun maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

Ketentuan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang menyebutkan bahwa petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan, yakni sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, dinilai Ahok merugikan hak konstitusionalnya.

Ia membandingkan Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

Disebutkan bahwa presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.

"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Ahok dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung MK pada Rabu (31/8/2016).

Ahok juga menekankan bahwa kepala daerah adalah kepanjangan tangan dari presiden di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, sudah selayaknya kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat melaksanakan tugasnya secara penuh di dalam masa lima tahun sejak dilantik.

 Sidang uji materi ini terakhir kali digelar pada Rabu (19/10/2016), namun hingga saat ini MK belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, saat ini masih dalam tahap pembahasan hakim di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” ujar Fajar.

Gugatan Pasal Perzinaan, Perkosaan, dan Homoseksual

Uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang diajukan Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti bersama 11 orang akademisi lainnya tidak hanya menjadi perhatian publik dalam negeri, tetapi juga internasional.

Dalam permohonannya, Euis meminta agar makna perzinaan yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5 diperluas.

Ia menilai, kata “zina” dalam konstruksi pasal tersebut hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.

Sedangkan hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat pernikahan tidak diatur dalam pasal tersebut.

Kemudian terkait pasal 285, pemohon menilai, frasa “seorang wanita” menjadikan perkosaan diartikan hanya terjadi terhadap wanita.

Padahal, perkosaan bisa saja terjadi pula pada laki-laki.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com