Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Kelompok Abu Sayyaf, Dua WNI Diserahkan kepada Keluarga

Kompas.com - 16/12/2016, 19:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga negara Indonesia yang pernah disandera kelompok militan Abu Sayyaf, Muhamad Nasir dan Robin Piter, diserahkan kepada perwakilan masing-masing keluarga.

Serah terima dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Kedua sandera merupakan ABK Tugboat Charles 001. Keduanya berhasil dibebaskan dari kelompok bersejata di Filipina Selatan, pada tanggal 12 Desember 2016," ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangan tertulis, Jumat (16/12/2016).

Elona, istri Robin Piter menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja keras Pemerintah Indonesia dalam membebaskan para anggota keluarga mereka.

Hal senada juga disampaikan Edy Rusianto yang mewakili perusahaan PT Rusianto Bersaudara.

Sementara itu, Menlu Retno menegaskan bahwa keberhasilan pembebasan kedua sandera ini merupakan buah kerja keras pemerintah dan dukungan seluruh masyarakat Indonesia selama 6 bulan terakhir.

 "Ini adalah hasil diplomasi total. Hasil kerja banyak pihak untuk tujuan yang sama, yaitu untuk membebaskan WNI yang disandera," ujar Retno.

Dengan pembebasan kedua sandera, maka seluruh kru Tugboat Charles 001 yang disandera sejak 20 Juni 2016 lalu, telah berhasil dibebaskan.

Lima kru lainnya telah dilepaskan pada tanggal 17 Agustus 2016, yakni Ismail dan Muhammad Sofyan.

Kemudian, Ferry Arifin, Muhammad Mahbrur Dahri, dan Edy Suryono pada 2 Oktober 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com