Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Informasi Layanan KB dan HIV Terancam Dipidana

Kompas.com - 15/12/2016, 18:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai, pembahasan Pasal 481 dan Pasal 483 di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, justru membahayakan masyarakat yang selama ini aktif berkampanye tentang masalah kesehatan reproduksi.

Sebab, keberadaan pasal itu mengancam mereka yang menyampaikan informasi terkait layanan KB dan bahaya HIV.

(Baca: Revisi KUHP Dinilai Belum Beri Perlindungan kepada Anak Terkait Prostitusi)

“Kalau ini dimasukkan, akibatnya sangat serius. Karena berarti temen-temen yang bergerak di kesehatan reproduksi ini bisa kena karena rumusannya dibatasi. Orang yang telah disertivikasi oleh negara (hanya lah) yang bisa kampanye kesehatan reproduksi,” kata Anggara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Dalam penjelasan Pasal 481 dinyatakan, bahwa barang siapa yang secara terang-terangan menawarkan dan menunjukkan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi), maka pihak tersebut dapat dipidana.

Sementara, mereka yang berhak memberikan informasi diatur di dalam Pasal 483, yaitu petugas yang berwenang.

“Artinya, masyarakat sipil atau pihak yang bergerak di bidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan hak sebagaimana pengaturan Pasal 481 R KUHP,” ujarnya.

Pembahasan kedua pasal itu, menurut dia, bertentangan dengan upaya berbagai pihak baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil dalam menjalankan program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

Terutama, dalam upaya untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(Baca: Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Pasal Makar dalam KUHP Perlu Direvisi)

Lebih jauh, ia menilai, penerapan kedua pasal itu dapat berimplikasi lebih luas. Tak hanya mengkriminalisasi masyarakat sipil, tetapi juga biaya penegakkan atas kasus itu sendiri.

“Biaya akan semakin tinggi, dan lapas semakin crowded, ini tidak didukung pemerintah. Ke depan, seberapa banyak anggaran negara akan dihabiskan unutk anggaran penegakkan hukum dan pembangunan lapas dan rutan baru,” kata dia.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com